shape
shape

Detail Blog

Blog Image
Penulis: edo 23 October 2025 Produktivitas

Bea Materai: Pajak Kecil yang Menyegel Keabsahan Dokumen Besar

Dalam setiap transaksi penting, baik di dunia bisnis, hukum, maupun administrasi, ada satu elemen kecil yang sering kali luput dari perhatian, namun memiliki kekuatan hukum yang besar Bea Materai. Benda kecil berbentuk cap, label, atau stiker ini sering kita lihat di berbagai dokumen seperti perjanjian, kwitansi, hingga akta jual beli. Meski nominalnya terlihat kecil dibanding jenis pajak lain, perannya sangat besar dalam menjamin keabsahan dan kekuatan hukum suatu dokumen.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu Bea Materai, fungsi-fungsinya dalam sistem hukum dan ekonomi, serta jenis-jenis Bea Materai yang berlaku di Indonesia.

 

Apa Itu Bea Materai?

Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian suatu peristiwa hukum atau transaksi yang memiliki nilai ekonomis. Dengan kata lain, Bea Materai dikenakan pada dokumen yang memiliki nilai hukum dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Bea Materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 menggantikan aturan lama (UU No. 13 Tahun 1985). Aturan baru ini membawa pembaruan penting, seperti penyederhanaan tarif dan pengenalan materai elektronik (e-Meterai).

Pengenaan Bea Materai bukan berarti setiap dokumen harus dikenai pajak ini. Hanya dokumen tertentu dengan nilai transaksi atau konsekuensi hukum tertentu yang wajib dibubuhi materai.

 

Fungsi Bea Materai

Meskipun nominal Bea Materai relatif kecil, fungsi dan peranannya dalam kehidupan hukum dan ekonomi sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi utama Bea Materai:

  1. Sebagai Bukti Keabsahan Dokumen Hukum
    Fungsi utama Bea Materai adalah untuk memberikan kekuatan hukum pada suatu dokumen. Dokumen yang sudah dibubuhi materai menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Misalnya, surat perjanjian, surat kuasa, atau kwitansi di atas jumlah tertentu.

  2. Sebagai Alat Pembuktian Transaksi Ekonomi
    Bea Materai juga berfungsi sebagai bukti sah dari transaksi yang memiliki nilai ekonomi. Misalnya, ketika seseorang menjual aset atau menerima pembayaran dalam jumlah besar, dokumen yang disertai materai menjadi bukti resmi bahwa transaksi tersebut telah terjadi.

  3. Sebagai Sumber Penerimaan Negara
    Meskipun nilainya kecil, Bea Materai menjadi salah satu sumber pendapatan nonpajak bagi negara. Jumlah dokumen yang membutuhkan materai sangat besar, baik dalam dunia usaha maupun administrasi pemerintahan, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara cukup signifikan.

  4. Sebagai Instrumen Pengawasan Hukum dan Ekonomi
    Dengan adanya Bea Materai, pemerintah dapat memantau dan mengawasi peredaran dokumen hukum dan transaksi ekonomi. Hal ini membantu mencegah praktik ilegal, seperti pemalsuan dokumen atau penghindaran kewajiban hukum.

 

Jenis-jenis Bea Materai

Dalam praktiknya, Bea Materai di Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk materai dan objek dokumen yang dikenai.

1. Berdasarkan Bentuknya

a. Materai Tempel (Fisik)
Ini adalah bentuk Bea Materai yang paling umum dikenal masyarakat. Materai tempel biasanya berupa stiker atau cap yang ditempelkan langsung pada dokumen kertas. Nilai materai tempel yang berlaku saat ini adalah Rp10.000.

b. e-Meterai (Materai Elektronik)
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah kini menyediakan materai elektronik untuk transaksi digital. e-Meterai memiliki fungsi dan nilai yang sama dengan materai tempel, namun digunakan untuk dokumen dalam format digital seperti PDF atau dokumen elektronik lainnya.
e-Meterai diterbitkan oleh Perum Peruri dan dapat dibeli melalui situs resmi maupun platform digital yang ditunjuk pemerintah.

2. Berdasarkan Jenis Dokumen yang Dikenai Bea Materai

Tidak semua dokumen dikenakan Bea Materai. Berdasarkan Undang-Undang Bea Materai 2020, berikut jenis dokumen yang wajib dibubuhi materai:

  1. Dokumen yang bersifat perdata, seperti:

    • Surat perjanjian, surat kuasa, dan surat pernyataan;

    • Akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat lain yang setara;

    • Dokumen transaksi yang memuat nilai nominal tertentu;

    • Surat yang menyatakan penerimaan uang atau pelunasan utang dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.

  2. Dokumen yang digunakan di pengadilan, seperti:

    • Dokumen yang menjadi alat bukti dalam proses hukum;

    • Salinan keputusan pengadilan yang diajukan oleh pihak berperkara.

Selain itu, ada pula dokumen yang dikecualikan dari Bea Materai, seperti:

  • Dokumen yang digunakan untuk keperluan pendidikan dan sosial;

  • Dokumen perbankan tertentu (misalnya buku tabungan);

  • Dokumen keuangan dengan nilai transaksi di bawah Rp5.000.000.

 

Tarif Bea Materai Terbaru

Salah satu perubahan penting dalam UU Bea Materai terbaru adalah penyeragaman tarif. Jika sebelumnya terdapat dua tarif berbeda Rp3.000 dan Rp6.000 kini tarif Bea Materai disatukan menjadi Rp10.000 untuk semua dokumen yang memenuhi kriteria pengenaan.

Penyeragaman ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan menyesuaikan dengan perkembangan nilai transaksi di masyarakat modern.

 

Bea Materai mungkin terlihat sederhana hanya berupa stiker kecil atau cap digital namun memiliki arti hukum dan ekonomi yang sangat besar. Pajak ini memastikan bahwa dokumen penting memiliki kekuatan hukum, menjadi bukti transaksi sah, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Dengan adanya sistem materai elektronik, Bea Materai kini semakin relevan di era digital. Masyarakat dan pelaku usaha dapat dengan mudah memproses dokumen legal secara daring tanpa kehilangan keabsahan hukumnya.

Oleh karena itu, Bea Materai bukan sekadar “tempelan kecil” di atas kertas, melainkan simbol keabsahan hukum, kepercayaan ekonomi, dan kontribusi warga negara terhadap sistem administrasi yang tertib dan modern.